Senator Agustinus Kambuaya Ajak Tangani Perbedaan di Papua dengan Pendekatan Dialog

, SORONG - Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya menanggapi kemunculan kembali aktivitas kelompok yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di wilayah Papua Barat Daya.

Agustinus menegaskan, bahwa semua organisasi kemasyarakatan wajib tunduk pada hukum, khususnya UU No. 17 Tahun 2013.

Ormas yang ingin diakui negara harus terdaftar di Kemenkumham atau Kesbangpol.

“Organisasi yang tidak mengikuti aturan, apalagi bertentangan dengan ideologi NKRI, bisa dianggap melanggar hukum. Tapi kita juga tidak boleh paranoid, seolah semua menjadi ancaman,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Ia mendorong pendekatan damai seperti yang dilakukan Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Kalau ada perbedaan, kita dekati dengan dialog. Itu cara paling bijak,” katanya.

Terkait potensi ancaman keamanan, Agustinus menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Namun, ia menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat, agama, dan adat dalam menjaga kedamaian.

“Semakin kita takut dan membesar-besarkan, justru kita memberi panggung. Bisa jadi mereka hanya ingin didengar. Nah, tugas kita mendengarkan,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga stabilitas sosial di Papua.

“Kalau kita solid, tidak mudah terprovokasi, Papua pasti aman,” pungkasnya. (/ismail saleh)